Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai, diperlukan kerangka regulasi yang kuat sebagai dasar utama untuk dapat melaksanakan arah kebijakan pembangunan kelautan 2015-2019.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan, diantaranya untuk tata kelola laut, saat ini sudah ada regulasi terkait yakni Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Namun masih diperlukan UU yang bisa mengadopsi semua kepentingan dilaut, yakni UU kelautan. Adanya UU kelautan, menunjukkan besarnya komitmen negeri ini untuk menetapkan politik pembangunan kelautannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/5/2014).
Menurut Sharif, Undang-Undang Kelautan ini dapat menjadi pondasi kuat yang dapat mengarahkan pembangunan nasional yang berorientasi archipelago menjadi negara maritim yang kuat, tangguh dan mandiri.
UU ini nantinya juga mendukung penataan ruang wilayah kelautan dan penjagaan kedaulatan serta terwujudnya industri kelautan yang maju secara berkesinambungan. Termasuk mengembangkan pengetahuan kebaharian pada masyarakat.
Melihat dari struktur RUU Kelautan, terlihat bahwa RUU ini bersifat lex-generalis. Oleh karena itu, UU sektoral yang lain harus menyesuaikan dengan RUU Kelautan.
“Dengan UU ini nantinya bisa membentuk pemerintahan yang berorientasi pada pembangunan kelautan atau ocean governance,” tegasnya.