Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Kelola Laut Butuh UU Kelautan

Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai, diperlukan kerangka regulasi yang kuat sebagai dasar utama untuk dapat melaksanakan arah kebijakan pembangunan kelautan 2015-2019.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo/JIBI
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai, diperlukan kerangka regulasi yang kuat sebagai dasar utama untuk dapat melaksanakan arah kebijakan pembangunan kelautan 2015-2019.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan, diantaranya untuk tata kelola laut, saat ini sudah ada regulasi terkait yakni Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Namun masih diperlukan UU yang bisa  mengadopsi semua kepentingan dilaut, yakni UU kelautan. Adanya UU kelautan, menunjukkan besarnya komitmen negeri ini untuk menetapkan politik pembangunan kelautannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/5/2014).

Menurut Sharif, Undang-Undang Kelautan ini dapat menjadi pondasi kuat yang dapat mengarahkan pembangunan nasional yang berorientasi archipelago  menjadi negara maritim yang kuat, tangguh dan mandiri.

UU ini nantinya juga mendukung penataan ruang wilayah kelautan dan penjagaan kedaulatan serta terwujudnya industri kelautan yang maju secara berkesinambungan. Termasuk mengembangkan pengetahuan kebaharian pada masyarakat.

Melihat dari struktur RUU Kelautan, terlihat bahwa RUU ini bersifat lex-generalis. Oleh karena itu, UU sektoral yang lain harus menyesuaikan dengan RUU Kelautan.

“Dengan UU ini nantinya bisa membentuk pemerintahan yang berorientasi pada pembangunan kelautan  atau ocean governance,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Giras Pasopati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper