Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa Dialokasai Dalam APBN 2015

Pemerintah memastikan dana anggaran desa sudah bisa dialokasikan dalam APBN 2015.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri /Antara
Menteri Keuangan M. Chatib Basri /Antara

Bisnis.com, CIANJUR - Pemerintah memastikan dana anggaran desa sudah bisa dialokasikan dalam APBN 2015.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa sudah diserahkan untuk disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Peraturan Pemerintah.

Perkembangan tersebut berarti isi UU Desa sudah bisa diimplementasikan oleh pemerintah mulai tahun anggaran 2015.

"Nanti akan dimasukan ke presiden untuk mendapat pengesahan PP mengenai UU desa. Rencananya nanti dimungkinkan dilakukan dalam APBN 2015," kata Chatib, Jumat (30/5/2014).

Namun, Menkeu menolak untuk menjelaskan secara detil isi dari PP tentang UU Desa sebelum aturan tersebut resmi diundangkan.

UU Desa atau UU No. 6/2014 adalah beleid yang mengatur tentang definsi desa dan kewenangan pemerintah desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Salah satu ketentuan beleid tersebut yang terkait erat dengan APBN adalah alokasi anggaran negara bagi pemerintah desa yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 miliar untuk setiap desa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper