Bisnis.com, CIANJUR - Pemerintah memastikan dana anggaran desa sudah bisa dialokasikan dalam APBN 2015.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa sudah diserahkan untuk disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Peraturan Pemerintah.
Perkembangan tersebut berarti isi UU Desa sudah bisa diimplementasikan oleh pemerintah mulai tahun anggaran 2015.
"Nanti akan dimasukan ke presiden untuk mendapat pengesahan PP mengenai UU desa. Rencananya nanti dimungkinkan dilakukan dalam APBN 2015," kata Chatib, Jumat (30/5/2014).
Namun, Menkeu menolak untuk menjelaskan secara detil isi dari PP tentang UU Desa sebelum aturan tersebut resmi diundangkan.
UU Desa atau UU No. 6/2014 adalah beleid yang mengatur tentang definsi desa dan kewenangan pemerintah desa dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Salah satu ketentuan beleid tersebut yang terkait erat dengan APBN adalah alokasi anggaran negara bagi pemerintah desa yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 miliar untuk setiap desa.
Dana Desa Dialokasai Dalam APBN 2015
Pemerintah memastikan dana anggaran desa sudah bisa dialokasikan dalam APBN 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
33 menit yang lalu