Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

3 Saran Greenpeace untuk Cegah Kebakaran Hutan di Indonesia

Guna mengurangi risiko kerusakan gambut lebih parah dan menanggulangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan, Greenpeace menyarankan beberapa langkah kepada pemerintah.
Arif Gunawan
Arif Gunawan - Bisnis.com 29 Mei 2014  |  18:11 WIB
3 Saran Greenpeace untuk Cegah Kebakaran Hutan di Indonesia
Ilustrasi - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Guna mengurangi risiko kerusakan gambut lebih parah dan menanggulangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan, Greenpeace menyarankan beberapa langkah kepada pemerintah.

Berikut ini 3 langkah saran Greenpeace untuk mencegah kebakaran hutan:

Pertama, mempertahankan aturan moratorium ekspansi pengelolaan hutan dan gambut ke lahan kelapa sawit, akasia dan tumbuhan komoditas industri lainnya.

Kedua, memastikan sesegera meungkin mengesahkan rancangan tata kelola gambut yang kuat dan memberikan perlindungan penuh kepada kawasan gambut termasuk memberikan batasan jelas dalam batasan konsesi lahan yang dilindungi dengan perusahaan.

Ketiga, mengembangkan dan menerapkan rencana pemerintah soal perlindungan, rehabilitasi da manajemen berkelanjutan tentang hutan dan rawa gambut termasuk mengikut sertakan dan berbasis komunitas masyarakat lokal.

“Hanya dengan komitmen tersebut, keberlangsungan kawasan rawa gambut dan kehutanan Indonesia dapat dijamin dan menjadi warisan dari pemerintahan SBY untuk masa depan bangsa,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Yuyun Indradi kepada Bisnis.com Kamis (29/5/2014).

Sebelumnya, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyepurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut disebutkan bahwa pemerintah telah menginstruksikan kepada semua pihak terkait pengelolaan hutan dan rawa gambut, dalam rangka upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

“Melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru,” sebagaimana ditulis dalam Inpres tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

regulasi kebakaran hutan peraturan pemerintah
Editor : Sepudin Zuhri

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top