Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus memasukkan proyek Jembatan Balikpapan-Penajam Paser dalam draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi tersebut.
Direktur Penataan Ruang Nasional Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Iman Soedrajat mengatakan hal tersebut dibutuhkan untuk mengawal pembangunan jembatan dengan skema jalan tol tersebut.
Menurutnya, belum tercantumnya proyek senilai Rp5 triliun tersebut dalam RTRW Kota Balikpapan ataupun Kabupaten Penajam, bukanlah hal besar.
Apalagi, RTRW Kalimantan Timur, yang merupakan acuan dasar penataan ruang kabupaten dan kota di dalamnya belum disahkan.
“Jadi, itu kan jembatan penghubung kabupaten dengan kota, memang tidak akan ada di RTRW Kota/Kabupaten, adanya di RTRW provinsi,” katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (29/5/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel