Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 Desa Ini Tolak Pendirian Pabrik Semen Indonesia di Rembang

Warga delapan desa di Rembang menolak penambangan dan pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Kawasan Karst Gunung Watu Putih, Rembang, Jawa Tengah.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Warga delapan desa di Rembang menolak penambangan dan pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Kawasan Karst Gunung Watu Putih, Rembang, Jawa Tengah.

Kedelapan desa tersebut yakni Suntri, Tegaldowo, Bitingan, Dowan, Timbragan, Pasucen, Kajar, dan Tambakselo.

Koordinator Gerakan Penolakan Tambang Karst Rembang Bosman Batubara mengatakan penambangan batu kapur untuk produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga Rembang dan Lasem.

Selain itu, tambahnya, di kawasan tersebut ditemukan banyak fosil purba yang menempel di dinding gua. “Karenanya, kawasan karst Gunung Watu Putih harus dilindungi,” katanya, Selasa (27/5/2014).

Dia menjelaskan pendirian perusahaan semen membutuhkan area yang luas sehingga akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian. Akibatnya, petani dan buruh tani akan kehilangan lapangan pekerjaan.

“Ujungnya, akan melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional,” ujarnya.

Bosman juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang akan terjadi jika rencana penambangan terealisasi, antara lain matinya sumber mata air, polusi debu, dan terganggunya ekosistem alamiah.

Tak hanya itu, dia menyayangkan ketiadaaan sosialisasi kepada masyarakat terkait proyek senilai Rp1,5 triliun itu. Menurutnya, dalam penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terdapat generalisir yang mengatakan seluruh masyarakat menyatakan setuju dengan pembangunan pabrik semen.

“Padahal kenyataannya tidak seperti itu, sebagian besar masyarakat menolak,” katanya.

Penggunaan daerah karst Watu Putih sebagai area pertambangan, tambahnya, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area itu sebagai kawasan lindung imbuhan air.

“Selain itu, rencana itu juga melanggar Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area tersebut sebagai kawasan lindung geologi,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper