Bisnis.com, JAKARTA - Bukan hanya target pemerintah yang tidak akan tercapai, akibat anggaran dipangkas, tapi juga akan muncul berbagai permasalahan hukum.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan potensi tersebut mencuat akibat terhentinya dan batalnya sejumlah tender proyek yang ada.
Begitu pun dengan beberapa proyek yang tengah dalam proses awal.
“Misalnya kita bangun waduk. Tapi pemborong sudah terlajur mobilisasi, terus proyek dihentikan, jadi akan sisakan masalah hukum yang banyak,” jelasnya, pada akhir pekan ini.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Hediyanto W. Hussaini menjelaskan, setiap paket konstruksi yang ada, pemerintah akan membayar pada hasil akhir pekerjaan.
Jika, kontraktor baru melakukan mobilisasi, tetapi proyek harus dihentikan, maka kedua belah pihak harus menyelesaikan perihal tersebut.
"Ya kita bayar biaya mobilisasinya. Tapi artinya kan sama saja bayar-bayar juga," ujarnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah akan memanggkas belanja modal sejumlah kementerian hingga Rp100 triliun. Kementerian Pekerjaan Umum, merupakan kementerian yang anggarannya dipangkas paling besar yakni Rp22,7 triliun, dari total anggaran Rp84,15 triliun.