Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara untuk menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara akan segera dipelajari detilnya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wamenkeu Bambang PS Brodjonegoro mengatakan akan membahas keputusan MK tersbut dalam rapat internal Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.
“Kita juga kan baru dengar keputusannya, minggu depan di rapat pimpinan kita mendalami detail dari amar putusannya. Ini internal Kemenkeu,” ujarnya Jumat (23/5/2014).
Menurutnya, hingga saat ini belum mengetahui secara pasti bahasan yang diberikan oleh MK terkait pembahasan anggaran dengan Badan Anggaran DPR.
“Banggar tetap ada, cuman masalah mungkin dia masuknya sampai mana yang mungkin dibahas di MK itu. Kita lihat dulu lah persisnya apa, nanti kan kita ngomong sama DPR, Banggar, bagaimana kedepannya,” tuturnya.
Ditanya masalah porsi peran dari Kemenkeu saat adanya batasan yang dikeluarkan MK, Bambang tetap mengaku ingin mendengar dari ahli hukum terlebih dahulu.
“Kita enggak ngomong besar atau kecil tapi kita ingin dengar dulu amar keptusan dari MK itu. Kita bahas dulu dengan orang yang ngerti hukum,” ujarnya.