Bisnis.com, JAKARTA – Tugas DPR secara konstitusi dikhawatirkan akan hilang setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan kewenangan DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran hanya pada persetujuan dan pengawasan anggaran.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Ahmadi Noor Supit, ia menyayangkan dengan adanya keputusan tersebut, tugas wakil rakyat untuk menyuarakan daerah pilihannya akan berkurang.
“Fungsi konstitusi anggota DPR untuk memperjuangkan daerah pilihannya masing-masing tidak ada lagi kesempatan,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis.com, Jumat (23/5/2014).
Ahmadi mengkhawatirkan akan adanya kesenjangan pembangunan di daerah satu dengan yang lain.
“Kalau pemerintah membuat rencanya kewilayahan tidak merata terjadi kesenjangan daerah. Itu yang jadi tidak diperhatikan, akhirnya sangat kan dari Sabang sampai Marauke,” tuturnya.