Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah didesak segera merilis aturan pelaksanaan Undang-undang Pangan, terutama terkait pengaturan intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menginginkan aturan teknis tersebut bisa tuntas sebelum masa pemerintahan kabinet Indonesia Bersatu selesai.
“Saya minta Pak Chairul selesaikan selama beliau menjabat dalam lima bulan ini,” ujarnya, Selasa (20/5/2014) malam.
Saat ini, pemerintah daerah belum memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk menyisihkan dana guna melakukan intervensi pasar untuk mencegah inflasi. Padahal, dana tersebut diperlukan untuk membeli hasil panen ketika musim panen tiba untuk mengendalikan harga, juga melakukan operasi pasar guna menstabilkan harga.
Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Perdagangan untuk segera menuntaskan aturan aturan teknis tersebut.
Kepastian hukum diperlukan oleh pemerintah daerah agar dapat melaksanakan wewenangnya secara lebih efektif. Diharapkan, dengan pengaturan yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih cepat berkoordinasi dan mengambil kebijakan yang diperlukan untuk mengendalikan harga pangan penting seperti beras.
“Akan dikoordinasikan. Setelah ada UU perlu ada PP atau Perpres,” katanya.