Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sewa Barang Milik Negara Kini Bisa Lebih Dari 5 Tahun

Investor kini dapat menyewa barang milik negara atau daerah lebih dari 5 tahun untuk kepentingan proyek infrastruktur.
Kementerian Keuangan/JIBI
Kementerian Keuangan/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Investor kini dapat menyewa barang milik negara atau daerah lebih dari 5 tahun untuk kepentingan proyek infrastruktur.

Penanam modal pun dapat melakukan kerja sama pemanfaatan BMN/BMD hingga 50 tahun dari semula hanya 30 tahun. Perubahan itu tertuang dalam PP No 27/2014 yang merupakan revisi atas PPb No 6/2006 tentang Pengelolaan BMN/BMD.

Revisi itu dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan di bidang infrastruktur yang merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional.

“PP ini ditetapkan untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di bidang pengelolaan BMN/BMD dan mendorong investasi pada bidang infrastruktur,” kata Direktur Hukum dan Humas Kemenkeu Tavianto Noegroho, Rabu (14/5/2014).

Pemerintah, lanjutnya, menerapkan kebijakan lebih fleksibel dan menyediakan skema baru sebagai alternatif pemanfaatan BMN/BMD di bidang penyediaan infrastruktur.

Selain perpanjangan masa sewa dan pemanfaatan, penyederhanaan birokrasi pun dilakukan dengan melimpahkan sebagian kewenangan pengelola barang, yakni menteri keuangan kepada kementerian/lembaga untuk penghapusan dan pemanfaatan BMN tertentu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper