Bisnis.com, DENPASAR - Real Estat Indonesia Bali menjajaki kerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kota di Bali agar mewajibkan pengembang yang mengajukan izin membangun kondominium hotel harus berbentuk badan usaha dan mengantongi anggota Real Estat Indonesia.
Permohonan itu diajukan karena Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (REI) Bali merasa kecolongan lantaran banyak pengembang non badan hukum mendirikan kondominium hotel (kondotel) di Pulau Dewata.
"Nantinya diupayakan mereka [pengembang] yang mengajukan perizinan 5 kavling atau unit ke atas harus lampirkan keanggotaan REI aktif," jelasnya Ketua DPD REI Bali I Gusti Made Aryawan kepada Bisnis di Denpasar, Rabu (14/5/2014).
Menurut Aryawan, pembangunan kondotel di Bali sangat marak. Adapun dari jumlah anggota REI Bali sebanyak 106 perusahaan, yang membangun kondotel sangat sedikit, kebanyakan pengembang luar.
Namun, pengembang kondotel tidak hanya perusahaan besar, tetapi banyak juga pengembang personal atau tanpa badan hukum. Alhasil, beberapa kali konsumen menjadi korban karena alamat pengembang tidak jelas dan REI dipandang mengetahui masalah tersebut.
REI Bali sudah melakukan roadshow ke beberapa kabupaten seperti Buleleng, Tabanan, dan Jembrana. Pada dasarnya, ungkap Aryawan, kepala daerah setempat menyetujui untuk pembangunan kondotel harus melampirkan akta badan hukum, dan kartu tanda anggota REI Aktif.
"Selama ini masyarakat mengganggap REI wadahnya pengembang. Karena itu kami ingin jelas, jadi ketika ada anggota bermasalah dan masyarakat minta kami menangani akan diselesaikan," jelasnya.
Aryawan mengakui kondisi saat ini untuk membangun kondotel di Bali lebih longgar dibandingkan dulu. Dia mengungkapkan, dulu calon pengembang akan di blok kalau tidak ada akta perusahaan dan KTA REI aktif. Sekarang, pengembang perorangan pun diperbolehkan membangun kondotel.
Sekretaris I REI Bali I Wayan Suananta Wijaya menambahkan selain pemprov dan pemkab, mereka juga akan melobi perbankan agar mewajibkan calon debitur kondotel memiliki akta perusahaan dan KTA REI.
"Ke perbankan nanti setelah dari pemda dulu, bagaimanapun juga maunya kami dari pemerintah dulu," jelasnya.
Bali saat ini menjadi kawasan primadona bagi investor dalam menanamkan investasi di industri kondominium hotel. Sertifikat kondotel yang dipasarkan di Bali adalah hak sewa atau lease hold 30 tahun-50 tahun.
Maraknya investasi di kondotel diperkirakan karena kenaikan harga tanag di Bali sangat mahal, dan investor mensiasati aturan moratorium pembangunan hotel bintang lima.
Di Bali, Kondominium Harus Dibangun Oleh Badan Usaha & Anggota REI
Real Estat Indonesia Bali menjajaki kerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kota di Bali agar mewajibkan pengembang yang mengajukan izin membangun kondominium hotel harus berbentuk badan usaha dan mengantongi anggota Real Estat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feri Kristianto
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium