Bisnis.com, KUALA LUMPUR - Pasukan Maritim Malaysia Daerah Tanjung Sedili menahan 66 orang pendatang asing tanpa izin (PATI) asal Indonesia dan seorang warga lokal di perairan Pengerang.
Pejabat Daerah Maritim Tanjung Sedili Kaptud mengatakan bahwa penangkapan pada Rabu (14/5/2014) malam itu dilakukan saat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan patroli keamanan di perairan Pengerang.
"Pihak kami memergoki sebuah kapal bot di perairan itu pada pukul 10.30 malam di kedudukan 3,6 mil laut Tenggara Tanjung Punggai," katanya seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (15/5/2014).
Hasil pemeriksaan mendapati terdapat 67 penumpang, termasuk tujuh wanita dan dua kanak-kanak dalam bot tersebut, katanya.
Semua PATI berusia antara tujuh bulan dan 56 tahun itu diduga dalam perjalanan dari Tanjung Punggal menuju perairan Indonesia sebelum ditahan.
"Mereka didapati tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan kini ditahan serta diusut berdasar Akta Imigrasi 1959/63 dan Akta Antipemerdagangan Orang 2007. Bot dan tiga mesin juga disita," katanya.
Ia mengatakan pihak APMM Tanjung Sedili akan meneruskan patroli dan pemantauan untuk mencegah penyelundupan PATI melalui perairan tersebut. (Antara)
Beberapa Kasus Penangkapan WNI oleh Malaysia
- 695 WNI Ditangkap dalam Razia PATI di Malaysia (22 Jan 2014 )
- 717 WNI Ditangkap di Malaysia (3 Sep 2013)
- WNI Kembali Ditangkap di Malaysia (6 Sep 2013)
- RI Ingin TKI Ilegal yang Ditangkap Malaysia Segera Dipulangkan (24 Jan 2014)
- 695 WNI di Malaysia Ditangkap (22 Jan 2014)
- Lagi, WNI Ditangkap di Malaysia (6 Sep 2013)
- Lebih dari 1.500 Pendatang Gelap Ditangkap di Malaysia (23 Jan 2014)
- 2.509 WNI Dideportasi Dari Malaysia (25 Feb 2014)