Bisnis.com, JAKARTA - PT Supreme Energy Rajabasa akhirnya kantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan untuk eksplorasi panas bumi di Kabupatem Lampung Selatan.
Pasalnya, pihaknya telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.422/MENHUT-II/2014 yang diterbitkan pada 25 April 2014.
Direktur Utama Supreme Triharyo Indrawan Soesilo mengatakan pihaknya kini telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan untuk memulai kegiatan eksplorasi di Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Rajabasa.
"Dengan ini kami siap memulai eksplorasi," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers perusahaan yang diterima Bisnis, Rabu (14/5/2014).
Triharyo mengatakan bila kegiatan ekaplorasi tahap awal akan berlangsung selama dua tahun. Namun, pada 2014, pihaknya akan melakukan kegiatan konstruksi sipil dan persiapan infrastruktur.
Dia berharap bila awal 2015 pihaknya segera bisa lakukan pengeboran eksplorasi sumur panas bumi.Menurutnya, kegiatan pengeboran ini bertujuan agar kelayakan untuk masuk thap produksi diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."Kami menargetkan produksi listrik pertama bisa dilakukan pada 2018," ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Gunung Rajabasa masuk dalam Program Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Fast Track Tahap II sebesar 10.000 megawatt.