Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian mendesak perusahaan induk pupuk nasional agar menyalurkan pupuk bersubsidi sekalipun alokasi pada bulan tersebut sudah kandas. Hal ini karena Indonesia sedang mengalami darurat pupuk.
“Saya sudah tekankan kepada holding pupuk untuk tetap menyalurkan berapapun yang dibutuhkan petani, toh volume yang ada sekarang ini bisa digunakan sampai bulan Oktober,” kata Menteri Pertanian Suswono, Selasa (13/5/2014).
Dia menambahkan perusahaan pupuk tidak perlu khawatir mengenai payung hukum penyaluran pupuk bersubsidi.
Karena masalah distribusi pupuk merupakan wilayah Kementerian Perdagangan, dalam waktu dekat Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan akan berkonsultasi dengan Presiden.
Suswono mengelak bahwa pihaknya yang mengurangi alokasi pupuk bersubsidi dalam beberapa bulan belakangan ini timbul keresahan di kalangan petani.
“Volume berkurang ini karena ada perubahan HPP, bukan Kementan yang mengurangi. Kami meminta tetap 9,2 juta ton, tetapi gara-gara HPP di pabrik pupuk naik, sedangkan anggarannya tidak ditambah, ya
volumenya yang turun,” jelasnya.
Mengenai kekurangan bayar, dia menuturkan Kementerian Pertanian telah mendapatkan komitmen Komisi IV DPR yang akan mengupayakan penambahan alokasi anggaran untuk pupuk melalui APBN-Perubahan 2014.
Apabila masih gagal, kata Suswono, akan digunakan skema kurang-bayar yang akan ditanggungkan ke APBN tahun berikutnya. “Tolong sekali lagi kepada holding pupuk, tidak usah ragu-ragu. Tolong ini haknya petani, tolong diberikan,” katanya.