Bisnis.com, JAKARTA--Kegiatan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di Indonesia, ternyata sangat merugikan keuangan negara.
Menurut data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebut, setiap tahunnya negara dirugikan oleh kegiatan ini.
"Potensi kerugian akibat tindakan ini bisa mencapai Rp80 triliun dan itu meningkat setiap tahun," kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Bisnis.com, Senin (12/5/2014).
Kelangsungan kegiatan ini menurut Halim, diakibatkan masih lemahnya penegakan hukum dan proses peradilan kepada pelaku.
Guna menghentikan kegiatan yang merugikan negara dan mengurangi potensi pendapatan nelayan ini, Kiara berharap agar pemerintah serius menegakkan peraturan perundang-undangan kepada pelaku ini.
"Salah satu upayanya adalah dengan memastikan upaya penegakan hukum dan peradilan kepada para pelaku, berjalan sesuai mekanismenya. Maka dengan sendiri akan memberi efek jera," katanya.
Sesuai data statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2013, ada 4,5 juta jiwa yang berprofesi sebagai nelayan sektor budidaya perikanan dan 2,8 juta jiwa di sektor perikanan tangkap.
Adanya kegiatan penangkapan tanpa izin, secara langsung berpengaruh terhadap penghasilan nelayan dan kegiatan ekonomi mereka sehari-hari.