Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia perlu segera menempatkan petugas khusus pengamanan pesawat atau yang dikenal dengan istilah Air Marshall untuk menghindari aksi pembajakan pesawat.
Pengamat Hukum Udara dari Universitas Airlangga Surabaya Adhy Riadhy Arafah menilai Air Marshall sudah seharusnya digunakan dalam penerbangan Indonesia mengingat semakin berkembangnya industri penerbangan Tanah Air.
Lanjutnya, kemudahan mengakses penerbangan lantaran harga tiket yang semakin terjangkau bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana di dalam pesawat saat penerbangan.
“Karena itu diperlukan adanya petugas khusus yang melakukan pengawasan secara tersembunyi selama penerbangan,” ujarnya di sela Seminar Keselamatan Penerbangan di Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Menurutnya, penggunaan Air Marshall perlu didukung oleh semua pemangku kepentingan di Indonesia mulai dari Kementerian Perhubungan, operator penerbangan serta ligislator di DPR yang harus meratifikasi Konvensi Tokyo yang mengatur perihal penempatan petugas khusus tersebut.
Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Yusfandri Gona membenarkan perlu ada ratifikasi terlebih dahulu untuk mengimplementasikan Air Marshall.
Dia tidak bisa memastikan kapan ratifikasi dalam bentuk undang-undang itu bisa dilakukan karena bergantung pada kebijakan Badan Legislasi di DPR guna memasukkan ke dlaam program legislasi nasional.
“Tapi Indonesia tetap mendorong terbentuknya kelembagaan Air Marshall untuk penerbangan sipil nasional,” katanya.
Selain persoalan ratifikasi, perlu juga dipikirkan tentang pola perekrutan Air Marshall di mana petugas tersebut harus memiliki kemampuan tertentu untuk melakukan penawasan dan pengamanan selama penerbangan tanpa diketahui penumpang lain.
“Kami berpikir mungkin bisa menggandeng pihak Polri dan TNI,” katanya.
Sejauh ini, menurutnya, Indonesia sudah memiliki kerja sama bilateral dengan Singapura untuk menempatkan Air Marshall dalam penerbangan yang menghubungkan kedua negara. Akan tetapi kerja sama tersebut belum diimplementasikan oleh kedua negara.