Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Kementrian Perumahaan Rakyat Nomor 3 dan 4 tahun 2014 yang baru terbit disambut antusias oleh Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI).
Peraturan yang berisi tentang revisi harga jual Rumah Sejahtera Tapak (RST) dan Rumah Susun Milik (Rusunami) itu membuat pasokan rumah murah bagi masyarakat kembali menggeliat.
Untuk RST, harga jualnya mulai Rp 113.000.000 hingga Rp 185.000.000. Namun, harganya berbeda tiap provinsi. Rusunami dibuka dengan harga termurah Rp7.300.000 per meter persegi hingga Rp15.700.000 per meter persegi.
"REI menyambut baik peraturan itu, karena memberi efek positif bagi kami dan masyarakat," tutur Ketua umum DPP REI, Eddy Hussy di jakarta, Selasa (6/5/2014).
Dia mengapresiasi Kemenpera. Menurutnya, keputusan itu adalah bentuk terobosan baru dan bisa menjaga konsistensi pasokan rumah murah.
"Kenyataan di lapangan memang harga RST dan Rusunami sesuai indeks harga konstruksi setempat dan daya beli masyarakat, ujar Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel