Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PERTANAHAN, Sejumlah Pasal Berpotensi Lemahkan Daya Saing

Rancangan Undang-undang Pertanahan dinilai memuat beberapa pasal yang berpotensi melemahkan daya saing dan kepastian usaha jangka panjang.
Sebesar 40% tanah yang dimiliki pengembang akan diserahkan kepada pemerintah dalam bentuk prasaranan dan sarana umum (PSU). /bisnis.com
Sebesar 40% tanah yang dimiliki pengembang akan diserahkan kepada pemerintah dalam bentuk prasaranan dan sarana umum (PSU). /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Pertanahan dinilai memuat beberapa pasal yang berpotensi melemahkan daya saing dan kepastian usaha jangka panjang.

Wakil Ketua Umum bidang pertanahan DPP Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI), Handaka Santosa mengatakan terdapat beberapa hal yang mesti menjadi fokus perhatian terkait draft RUU tersebut.

"Salah satu contoh adalah pasal dalam RUU pertanahan yang menyebutkan tentang pembatasan luasan maksimal lahan untuk pengembangan kawasan perumahan," ungkapnya di sela-sela seminar RUU Pertanahan yang diselenggarakan REI, Selasa (6/5/2014).

Menurut Handaka, yang juga menjabat ketua Tim kelompok kerja RUU Pertanahan REI, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah oleh badan hukum untuk pembangunan perumahan tidak perlu dibatasi sebab hanya bersifat sementara.

"Kenapa demikian? Karena pemilikan dan penguasaan itu dari awal tidak dimaksudkan untuk dikuasai dan dimiliki sendiri untuk selama-lamanya oleh pengembang," sebutnya.

Oleh karena itu, dia menyatakan perlu klarifikasi untuk menjelaskan industri perumahan sebesar 40% tanah yang dimiliki pengembang akan diserahkan kepada pemerintah dalam bentuk prasaranan dan sarana umum (PSU), sesuai dengan ketentuan dalam ijin lokasi yang diperoleh pengembang.

"Sedangkan 60% sisanya akan dikembangkan dan dijual kepada masyarakat," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper