Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HADI POERNOMO TERSANGKA: Karena Baru 1 Hari, Dirjen Pajak Enggan Komentar

Ditjen Pajak belum mau berkomentar banyak terkait penetapan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2001-2006.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany/JIBI
Dirjen Pajak Fuad Rahmany/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Pajak belum mau berkomentar banyak terkait penetapan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak periode 2001-2006.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan kasus keberatan pajak oleh wajib pajak, yakni PT Bank Central Asia Tbk. kepada otoritas pajak sudah lama dipantau KPK, bahkan sebelum dirinya diangkat menjadi pemimpin otoritas pajak periode 2010-2014.

“Untuk saat ini aku nggak mau kasih komentar dulu. Baru sehari soalnya. Nanti saya akan jelaskan lebih banyak, tapi bukan sekarang. Saya sudah terlambat,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (22/04).

Fuad menuturkan jika kasus tersebut sudah merupakan urusan KPK. Menurutnya, KPK sudah memegang semua data penyelidikan. Dengan demikian, data dan informasi yang dimiliki KPK terkait kasus tersebut lebih banyak ketimbang otoritas pajak.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam kasus penerbitan surat keberatan pajak nihil Bank BCA pada 2004 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp375 miliar.

Bank BCA sebelumnya mengajukan surat keberatan pajak kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003 karena memiliki nilai kredit bermasalah atau non-performing loan sebesar Rp5,7 triliun.

Kemudian pada 13 Maret 2004, Direktur PPh Ditjen Pajak mengirim surat kepada Dirjen Pajak berisi hasil telaah terhadap surat keberatan pajak Bank BCA, dengan kesimpulan menolak permohonan keberatan wajib pajak Bank BCA.

Akan tetapi, pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo justru memerintahkan Direktur PPh lewat nota dinas untuk mengubah kesimpulan telaah surat keberatan pajak PT BCA, dari ditolak menjadi menerima surat keberatan itu.

Ketua KPK Abraham Samad mengaku KPK masih melakukan penyidikan terhadap pihak penyelenggara negara dalam kasus penerbitan surat keberatan pajak nihil Bank BCA tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan terhadap pihak lainnya yang terlibat.

KPK menyangka Hadi Poernomo melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Adapun, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper