Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: Suntikan Dana ke Bank Mutiara Melanggar Undang-Undang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga suntikan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp1,25 triliun pada Desember 2013 kepada PT Bank Mutiara Tbk. (eks-Bank Century) melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga suntikan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp1,25 triliun pada Desember 2013 kepada PT Bank Mutiara Tbk. (eks-Bank Century) melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

“Setidaknya ada empat temuan pemeriksaan terhadap penyertaan modal sementara [PMS] dari LPS kepada Bank Mutiara yang mengindikasikan dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung BPK, Senin (21/4/2014).

Keempat temuan pemeriksaan tersebut a.l. pertama, terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan menurunnya kolektibilitas kredit.

Hadi menilai banyak kolektibilitas kredit Bank Mutiara yang masuk dalam golongan lima (kredit macet), tetapi justru masuk dalam golongan dua (kredit dalam perhatian khusus). Dia menduga hal itu dilakukan manajemen agar laporan keuangan seolah-olah terlihat baik.  

Kedua, BPK menilai Bank Mutiara tidak menyampaikan posisi rasio kebutuhan pemenuhan modal minimum (KPMM) sebenarnya pada laporan keuangan periode Juni-November 2013 kepada Bank Indonesia.

Dalam pemeriksaan, rasio KPMM Bank Mutiara sejak 2008 hingga 2011 terus mencatatkan pertumbuhan. Rasio KPMM pada 2008 tercatat 4%-8%, lalu naik menjadi 8%-11% pada 2009, dan di atas 11% pada 2011.

Dengan demikian, pengawasan KPMM  Bank Mutiara menjadi normal dari sebelumnya mendapatkan perhatian khusus. Namun, pada Juni 2013, rasio KPMM Bank Mutiara justru anjlok hingga mencatatkan rasio KPMM yang negatif.

Kendati demikian, Bank Mutiara justru melaporkan jika rasio KPMM telah memenuhi syarat sebesar 11% kepada BI. Adapun, Bank Mutiara baru melakukan koreksi rasio KPMM sebenarnya setelah LPS memberikan PMS sebesar Rp1,25 triliun pada Desember 2013.

Ketiga, penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya berjalan efektif. Hal itu terlihat dari banyaknya temuan praktek-praktek perbankan oleh Bank Mutiara tidak sesuai dengan peraturan perundangan perbankan.

Keempat, tahapan penambahan PMS sebesar Rp1,25 triliun dari LPS kepada Bank Mutiara tidak sesuai dengan ketentuan, sekaligus tidak mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam peraturan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper