Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) berencana menaikkan harga gas elpiji (liquified petroleum gas/LPG) 12 kilogram pada 2016. Pasalnya, harga gas elpiji global terus meningkat sehingga perlu ada penyesuaian sesuai harga keekonomian.
Vice Presiden Domestic Gas Pertamina Gigih Wahyu Hari Iryanto mengatakan kebijakan penaikan harga gas elpiji 12 kg tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Elpiji 12 kg merupakan eliji non-PSO, artinya tidak disubsidi. Nah kalau tidak dijual sesuai harga keekonomian, lantas siapa yang menanggung subsidi tersebut," katanya Senin (21/4/2014).
Menurutnya, pihaknya telah memiliki roadmap untuk mempertimbangkan opsi penaikan secara bertahap hingga 2016. Hanya saja, kapan rencana penaikan tersebut akan dimulai, masih dibahas lebih lanjut oleh perusahaan.
Namun, jelasnya, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pihak yang berwenang menaikkan elpiji non-PSO adalah badan usaha, dalam hal ini Pertamina.
Dia mengharapkan pemerintah memiliki kejelasan hukum terkait adanya 'subsidi' bagi elpiji 12 kg non-PSO, sehingga Pertamina memiliki acuan untuk menggelontorkan dana.
“Masalahnya, peraturan hanya mengatur elpiji PSO 3 kg dan non-PSO 12 kg. Kalau yang non pso pemerintah tidak mau subsidi 12 kg, kenapa Pertamina yang harus mensubsidi,” ujarnya.
Padahal, jelasnya, berdasarkan survei AC Nielsen, masyarakat perkotaan mengkonsumsi elpiji 12 kg sebesar 18,4% sedangkan di masyarakat pedesaan hanya 6%.