Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemerintah Akui Pertumbuhan Inkubator Lambat

Pemerintah mengakui pertumbuhan inkubator bisnis di Indonesia mengalami keterlambatan dibandingkan dengan negara-negara lain yang berperan menjadi lembaga pengembangan bisnis pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Mulia Ginting Munthe
Mulia Ginting Munthe - Bisnis.com 18 April 2014  |  14:55 WIB
Pemerintah Akui Pertumbuhan Inkubator Lambat
Peran inkubator bisnis pada konteks ini adalah menjadi pendamping, memperkuat kemampuan UKM tenant secara komprehensif yang mengikuti proses inkubasi. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengakui pertumbuhan inkubator bisnis di Indonesia mengalami keterlambatan dibandingkan dengan negara-negara lain yang berperan menjadi lembaga pengembangan bisnis pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Bisnis Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, mengemukakan, meski demikian ke depan keterlambatan itu akan segera teratasi. Sebab, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013.

Peraturan itu pararel dengan norma standar prosedur dan kriteria (NPSK) Menteri Koperasi dan UKM, tentang lembaga ikubator bisnis, sehingga bisa lebih kondusif menciptakan dan mengembangkan program wirausaha. Bahkan bisa menjadi sarana perkuatan kapasitas kelahiran wirausaha pemula.

”Peran inkubator bisnis pada konteks ini adalah menjadi pendamping, memperkuat kemampuan UKM tenant secara komprehensif yang mengikuti proses inkubasi. Ini yang membuat peran pusat inkubator menjadi penting,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (18/4/2014).

Pendampingan dilakukan tim ahli dari pusat inkubator bisnis, dan keberhasilannya bisa diukur dengan keberhasilan atau kegagalan UKM tenan selama menjalani proses inkubasi secara in wall maupun out wall. Saat ini ada 20 pusat inkubator bisnis yang dikelola perguruan tinggi swasta dan negeri di Indonesia.

Menurut Braman, ada beberapa indikator yang digunakan untuk memonitor serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi program pengembangan kapasitas usaha UKM tenant. Satu di antaranya peningkatan pendapatan UKM serta produktivitasnya.

Meski Kementerian Koperasi dan UKM belum mengeluarkan secara resmi indikasi tersebut, namun, kata Braman Setyo, UKM secara umum mampu meningkatkan pendapatan dan produktivitasnya yang berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja.

”Itu bisa diraih UKM tenant, karena pusat inkubator bisnis yang dikelola perguruan tinggi, sejak awal mendiagnosa terhadap jeis bisnis atau produk  yang layak dikembangkan UKM. Pastinya, pendampingan yang dilakukan pusat inkubator mencakup kemampuan UKM mengakses legalitas produk sampai pembiayaan.”

Selain pertumbuhan pusat inkubator bisnis di Indonesia yang lamban, tenaga pendamping pada setiap lembaga di perguruan tinggi juga belum optimal jumlahnya. Satu pendamping melayani sekitar 9 UKM tenant, sedangkan jumlah idealnya adalah 5 UKM. Dibandingkan Thailand dan Malaysia yang telah memiliki ratusan unit Pusat Inkubator Bisnis, maka Indonesia lamban mengembangkannya.

Karena itu Perpres yang diterbitkan membuka kesempatan kepada setiap lembaga resmi berbadan hukum, bisa menyelenggarakan Pusat Inkubator Bisnis. Lembaga yang dimaksud adalah instansi pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan lembaga masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

inkubator bisnis
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top