Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akui Pertumbuhan Inkubator Lambat

Pemerintah mengakui pertumbuhan inkubator bisnis di Indonesia mengalami keterlambatan dibandingkan dengan negara-negara lain yang berperan menjadi lembaga pengembangan bisnis pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Peran inkubator bisnis pada konteks ini adalah menjadi pendamping, memperkuat kemampuan UKM tenant secara komprehensif yang mengikuti proses inkubasi. /Bisnis.com
Peran inkubator bisnis pada konteks ini adalah menjadi pendamping, memperkuat kemampuan UKM tenant secara komprehensif yang mengikuti proses inkubasi. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengakui pertumbuhan inkubator bisnis di Indonesia mengalami keterlambatan dibandingkan dengan negara-negara lain yang berperan menjadi lembaga pengembangan bisnis pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Bisnis Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, mengemukakan, meski demikian ke depan keterlambatan itu akan segera teratasi. Sebab, sudah ada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013.

Peraturan itu pararel dengan norma standar prosedur dan kriteria (NPSK) Menteri Koperasi dan UKM, tentang lembaga ikubator bisnis, sehingga bisa lebih kondusif menciptakan dan mengembangkan program wirausaha. Bahkan bisa menjadi sarana perkuatan kapasitas kelahiran wirausaha pemula.

”Peran inkubator bisnis pada konteks ini adalah menjadi pendamping, memperkuat kemampuan UKM tenant secara komprehensif yang mengikuti proses inkubasi. Ini yang membuat peran pusat inkubator menjadi penting,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (18/4/2014).

Pendampingan dilakukan tim ahli dari pusat inkubator bisnis, dan keberhasilannya bisa diukur dengan keberhasilan atau kegagalan UKM tenan selama menjalani proses inkubasi secara in wall maupun out wall. Saat ini ada 20 pusat inkubator bisnis yang dikelola perguruan tinggi swasta dan negeri di Indonesia.

Menurut Braman, ada beberapa indikator yang digunakan untuk memonitor serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi program pengembangan kapasitas usaha UKM tenant. Satu di antaranya peningkatan pendapatan UKM serta produktivitasnya.

Meski Kementerian Koperasi dan UKM belum mengeluarkan secara resmi indikasi tersebut, namun, kata Braman Setyo, UKM secara umum mampu meningkatkan pendapatan dan produktivitasnya yang berdampak pada peningkatan jumlah tenaga kerja.

”Itu bisa diraih UKM tenant, karena pusat inkubator bisnis yang dikelola perguruan tinggi, sejak awal mendiagnosa terhadap jeis bisnis atau produk  yang layak dikembangkan UKM. Pastinya, pendampingan yang dilakukan pusat inkubator mencakup kemampuan UKM mengakses legalitas produk sampai pembiayaan.”

Selain pertumbuhan pusat inkubator bisnis di Indonesia yang lamban, tenaga pendamping pada setiap lembaga di perguruan tinggi juga belum optimal jumlahnya. Satu pendamping melayani sekitar 9 UKM tenant, sedangkan jumlah idealnya adalah 5 UKM. Dibandingkan Thailand dan Malaysia yang telah memiliki ratusan unit Pusat Inkubator Bisnis, maka Indonesia lamban mengembangkannya.

Karena itu Perpres yang diterbitkan membuka kesempatan kepada setiap lembaga resmi berbadan hukum, bisa menyelenggarakan Pusat Inkubator Bisnis. Lembaga yang dimaksud adalah instansi pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan lembaga masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper