Bisnis.com, JAKARTA – Meski pemerintah sudah memberi sinyal membuka peluang investasi periklanan untuk asing khusus Asean sebesar 51%, hingga saat ini belum ada investor yang berminat.
Sinyal tersebut tertuang dalam Revisi Perpres No 36/2010 tentang daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, disebutkan bahwa periklanan yang saat ini hanya terbuka untuk PMDN, nantinya akan dibuka untuk investor Asean sebesar 51%.
Yuliot, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM mengatakan kemungkinan terbesar belum adanya investor Asean yang menjajaki pasar Tanah Air karena masih menunggu terbitnya revisi perpres yang saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.
“Saat ini investor Asean belum ada yang menyampaikan minat, sepertinya mereka masih menungggu keluarnya regulasi [Revisi Perpres 36/2010],” ujarnya, Selasa (15/4/2014).
Menurutnya, kebijakan untuk membuka 51% investasi bagi pelaku usaha di Asean tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dibuat oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara [Asean Framework Agreement on Service (AFAS).
“Beberapa negara di Asean sudah meratifikasi AFAS ini, Indonesia melakukannya dengan memasukan ke dalam DNI perusahaan,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, dia juga berharap agar pelaku usaha periklanan dalam negeri dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan masuk ke pasar lainnya di Asean sekaligus memperkuat pasar dalam negeri.