Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apkasi Tuntut Wewenang Izin Pakai Kawasan Hutan Dilimpahkan ke Daerah

Salah satu izin yang diminta dialihkan ke daerah adalah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kementerian Kehutanan bergeming meskipun pemda berkali-kali mendesak agar kewenangan menerbitkan izin itu dilimpahkan kepada daerah.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah daerah menuntut pusat melimpahkan sebagian kewenangan perizinan untuk memacu investasi. Sentralisasi izin investasi selama ini dinilai menghambat investasi mengalir ke luar Jawa.

Salah satu izin yang diminta dialihkan ke daerah adalah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kementerian Kehutanan bergeming meskipun pemda berkali-kali mendesak agar kewenangan menerbitkan izin itu dilimpahkan kepada daerah.  

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengemukakan permintaan daerah tentang pengalihan kewenangan itu semata-mata untuk memangkas rantai birokrasi yang panjang dan tumpang tindih.

“Misalnya, saya kasih izin tambang di tempat saya, di mana izin tambang itu berada di kawasan hutan. Perusahaan yang saya kasih izin tidak bisa otomatis melakukan kegiatan. Dia harus mendapat izin pinjam kawasan hutan dulu dari Dephut,” kata Bupati Kutai Timur ini di sela Investment Forum & Exhibition yang digelar Apkasi, Senin (14/4/2014).

Menurutnya, situasi ini bertolak belakang dengan keinginan Menko Perekonomian Hatta Rajasa memangkas rantai panjang perizinan untuk mendorong investasi ke luar Jawa. Kemenhut, lanjutnya, semestinya mendukung niat tersebut.

Isran menjamin desentralisasi kewenangan pemberian IPPKH tidak akan digunakan sewenang-wenang oleh bupati/walikota. Menurutnya, pemerintah pusat tetap dapat membuat regulasi untuk mengontrol pemberian izin oleh pemda.

“Pemda itu peduli kok. Dia tahu sendiri rakyatnya, soal lingkungan. Tidak ada bupati yang tidak mengerti soal lingkungan. Tenang saja,” ujarnya.

IPPKH, sebagaimana diatur dalam Permenhut No 18/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, merupakan izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Beleid itu mengatur kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan IPPKH berada di tangan menhut melalui dirjen planologi kehutanan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper