Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal pencuri ikan berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Kepulauan Riau.
Sharif C. Sutardjo, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, sampai awal April 2014, armada Kapal Pengawas KKP telah berhasil menangkap kapal ikan yang diduga melakukan illegal fishing sebanyak 16 kapal. Dari jumlah tersebut, 8 kapal ikan asing berbendera Vietnam dan 8 kapal ikan berbendera Indonesia.
“Saya berikan apresiasi atas keberhasilan operasi kapal pengawas KKP. Dan ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/4/2014).
Menurutnya, masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara illegal sangat merugikan Indonesia. Bahkan praktek pencurian ikan bisa mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Illegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Praktek IUU Fishing tersebut menyebabkan kerugian sangat besar dibidang sosial dan ekonomi masyarakat, terutama nelayan ” tegasnya
Selain illegal fishing, lanjut Sharif, perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan seperti menangkap ikan dengan bom atau racun potassium dan cianida juga sangat merugikan kesejahteraan nelayan.
Alasannya, setelah kondisi ekosistem perairannya mengalami kerusakan maka sumber daya ikan yang ada menjadi tidak dapat hidup dan tumbuh di tempat tersebut.
Akibatnya nelayan menjadi kehilangan sumber penghidupan. Hal ini merupakan bentuk pemanfaatan sumber daya yang mengabaikan prinsip-prinsip pengelolaan berkelanjutan.
“Untuk itu kami mengajak seluruh komponen bangsa baik pemerintah daerah maupun masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan”, katanya