Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Tahun Nilai (dalam miliar rupiah)
2012 215
2013 229,56
2014 *) 250
*) Target Realisasi
Sumber: Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun ini mencapai Rp250 miliar, naik 8,9% dari realisasi 2013.
Tyas Budiman, Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP mengatakan, pihaknya berharap bisa mencapai target tersebut. Dirinya mengaku optimistis, karena beberapa terobosan telah dilakukan.
“Salah satunya dengan rencana e-services yang bakal kita terapkan di seluruh kabupaten,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/4).
Dirinya mengungkapkan, hingga Maret 2014, pihaknya mampu meraup sekitar Rp45 miliar PNBP dari sejumlah penerbitan surat ijin. Surat ijin tersebut di antaranya Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
“Untuk perusahaan yang menyetor, ada banyak. Kami melihat dari jumlah dan kapasitas kapalnya. Ada sekitar 441 kapal di atas 200 gross ton [GT], sedangkan sekitar 2.000 kapal di bawah 200 GT,” bebernya.
Dari segi kepemilikan, Tyas menyatakan, saat ini tidak ada yang murni milik asing. Semua kapal yang mendapat ijin harus menggunakan bendera Indonesia. Adapun, perusahaan asing yang masuk berarti telah bermitra dengan perusahaan domestik.
“Beberapa perusahaan besar juga terdapat di Kawasan Timur Indonesia [KTI], diantaranya Bitung, Ambon, dan Kendari,” ucapnya.
Sementara, dirinya membeberkan, perusahaan perorangan lebih banyak bercokol di pulau Jawa. Daerah sebaran perusahaan perorangan tersebut antara lain Rembang, Pati, Indramayu, dan Pacitan.
“Dari banyak perusahaan itu, setiap hari sekitar 10 hingga 30 SIPI diajukan. Sementara untuk SIUP lebih sedikit, sekitar 1 sampai 5 sehari, bahkan kadang tidak ada,” bebernya.
Lebih lanjut, dia merinci, sepanjang 2013 telah dikeluarkan sekitar 2.874 SIUP dan 4.463 SIPI. Sementara itu, sejak awal tahun ini hingga Maret 2014, sebanyak 9 SIUP dan 35 SIPI telah dicabut.
“Mereka yang ijinnya dicabut biasanya karena tidak melakukan perpanjangan, menunggak pembayaran, dan melanggar ketentuan ijin,” kata Tyas.
Adapun, sebelumnya pihak Ditjen Tangkap bakal bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP untuk mengawasi perihal investasi asing.
KKP ingin jika ada pihak asing yang masuk, maka bukan untuk mengembangkan sendiri, tetapi bekerja sama dengan perusahaan domestik. Kepemilikan asing juga tidak lebih dari separuhnya.
Kerja sama dengan Direktorat Jenderal P2HP difokuskan untuk menertibkan dan mengawasi kerjasama dalam hal Unit Pengelolaan Ikan (UPI). Sementara, pihaknya berfokus dalam pengawasan kapal penangkap.
Nantinya pemilik kapal di atas 200 GT harus bersedia membangun UPI. Pemodal asing yang masuk, harus memberi penjelasan berapa muatan kapal. Jika di rasa besar, maka harus bersiap menyediakan dana untuk membangun UPI melalui kemitraan.
Selain itu, pihak Ditjen Tangkap juga membeberkan wilayah perikanan yang diputuskan masuk ke kawasan moratorium karena dinilai sudah overfishing. Wilayah tersebut antara lain Laut Jawa, Selat Malaka, Laut Arafura, dan Laut Banda.