Bisnis.com, JAKARTA --Pemerintah menambahkan 3 jenis ikan, yaitu ikan bandeng, ikan kembung, dan ikan tongkol, ke dalam daftar barang kebutuhan pokok.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan [KKP] tadinya mengusulkan semua jenis ikan, tapi dari semuanya itu, yang cukup berpengaruh terhadap inflasi hanya 3 ikan ini,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina (2/4/2014).
Dia menjelaskan yang termasuk ke dalam kategori barang kebutuhan pokok dan barang penting berdasarkan UU Perdagangan ada 18 produk.
Termasuk di antaranya adalah beras medium, telur ayam ras, daging ayam ras, kedelai, susu, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, jagung pipil, garam beryodium, gula kristal putih, bawang merah, bawang putih, semua jenis cabai, obat generik, vaksin, dan gas LPG 3 kg.
Adapun, yang termasuk barang penting mencakup besi baja konstruksi, baja ringan, semen, aspal, pupuk, BBM dan gas, rotan, triplek, beni (padi, jagung, kedelai), dan bijih plastik.
Melalui UU Perdagangan, pemerintah berhak untuk melakukan intervensi terhadap barang kebutuhan pokok dan barang penting tersebut.
“Harapannya dengan UU Perdagangan ini, bisa saja ada bantuan pengangkutan hulu ke hilir, sarana pergudangan atau pasar, tidak hanya dalam bentuk seperti mekanisme untuk beras,” lanjut Srie.