Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkasa Pura II Juga Akan Naikkan Tarif Airport Tax

PT Angkasa Pura (AP) II juga bakal menaikkan tarif airport tax atau PJP2U pada 13 bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut demi meningkatkan pendapatan yang bakal digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang di bandara.nn

Bisnis.com, JAKARTA- PT Angkasa Pura (AP) II juga bakal menaikkan tarif airport tax atau PJP2U pada 13 bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut demi meningkatkan pendapatan yang bakal digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang di bandara.

Sekretaris Perusahaan PT AP II Daryanto mengatakan pihaknya telah mengajukan permintaan kenaikan tarif airport tax kepada Kementerian Perhubungan dan saat ini masih dalam proses pembahasan. Karena itu pihaknya belum bisa memastikan kapan pemberlakuan tarif baru tersebut.

“Kalau sudah ada hitam di atas putihnya baru bisa diketahui kapan tarif baru tersebut bakal berlaku,” ungkapnya, Kamis (27/3/2014).

Daryanto menambahkan kenaikan tarif airport tax di bandara AP II nantinya bakal berlaku secara bertahap dimulai dari Bandara Kualanamu Medan, Syarif Kasim II Pekanbaru, serta Fisabililah Tanjung Pinang.

“Nanti secara bertahap pemberlakuannya mulai dilakukan di bandara lain yang berada di luar Pulau Sumatra,” lanjutnya.

Terkait tarif, menurutnya hampir serupa dengan tarif yang diterapkan PT AP I yakni berada pada kisaran Rp75.000 bagi penumpang domestik, dan Rp200.000 utnuk penumpang internasional.

Daryanto mengatakan tarif airport tax saat ini memang sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pengelolaan bandara. Dia mencontohkan pada salah satu bandara di Sumatra yang dikelola AP II, tarif penumpang domestik saat ini hanya Rp8.000.

“Karena itulah kami mengajukan permohonan kenaikan tarif,” terangnya.

Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan kenaikan tarif tersebut harus diimbangi dengan standar pelayanan minimum yang jelas khususnya call center yang menampung aduan konsumen.

Selama ini menurutnya, belum semua bandara mengaktifkan layanan tersebut sehingga penumpang yang ingin mengadukan hak-haknya menemui kesulitan untuk menghubungi pihak pengelola bandara.

“Kalau pun ada, layanan call center pengaduan juga tidak diseriusi oleh pihak pengelola bandara,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Tulus, perlu ada mekanisme penganggaran dari pemerintah untuk membangun fasilitas di bandara, meski bandara tersebut sudah dikelola oleh pihak BUMN seperti PT AP I dan AP II.

Menurutnya, dengan adanya penganggaran dari pemerintah, pihak pengelola tidak membebankan kepada konsumen, biaya untuk perawatan dan pengembangan bandara seperti airport tax. “Seperti yang saya temui di Kuching Malaysia. Jadinya, pengelola bandara ya hanya mengelola saja dan airport tax juga bisa ditekan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper