Bisnis.com, JAKARTA — Uang ganti rugi atau diyat untuk Satinah binti Jumadi Ahmad, tenaga kerja Indonesia (TKI) terpidana mati hukuman pancung di Arab Saudi sudah terkumpul 4 juta riyal dari tuntutan keluarga korban sebesar 7 juta riyal.
Direktur Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenakertrans Guntur Witjaksono mengatakan diyat untuk Satinah masih kurang 3 juta riyal. “Namun pada 5 april 2014, Satinah boleh membayar 5 juta riyal. Sisanya, sebanyak 2 juta riyal bisa dicicil,” katanya kepada Bisnis, Rabu (26/3).
Guntur memaparkan, saat ini pengumpulan diyat yang setara dengan Rp25,9 miliar, jika 1 riyal setara dengan Rp3.700, masih diupayakan pemerintah dengan mengumpulkan dana suka rela dari seluruh warga negara Indonesia (WNI). “Selain itu, pemerintah juga mengadakan negosiasi dengan keluarga korban untuk menurunkan diyat.”
Upaya negosiasi penurunan ‘uang darah’ tersebut sedang dilancarkan menyusul tuntutan diyat dari keluarga korban yang terlalu tinggi. “Sebenarnya, keluarga korban sudah memaafkan Satinah. Namun dalam hukum di Arab Saudi, keluarga korban bisa mengajukan diyat setelah memaafkan.”
Selain itu, upaya negosiasi diyat tersebut juga untuk melindungi 39 WNI lain yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. “Jadi, jangan sampai diyat tersebut menjadi komoditas yang bisa seenaknya dimainkan dari terpidana hukuman mati di Arab Saudi.”
Saat ini, selain 39 WNI di Arab Saudi, masih terdapat sedikitnya 240 WNI yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. “Dari jumlah itu, WNI terbanyak terancam hukuman mati berkasus di China. Mayoritas dari terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.”