Bisnis.com, JAKARTA - Rendahnya kepatuhan pajak bendahara pemerintah yang mengakibatkan kurang bayar pajak sebesar Rp12 triliun dinilai merupakan pelanggaran hukum yang masuk dalam ranah pidana.
Pengajar perpajakan Universitas Pelita Harapan Roni Bako mengatakan kehilangan penerimaan pajak dari bendahara pemerintah seharusnya dipertanggung-jawabkan. Menurutnya, kehilangan penerimaan pajak dari bendahara tersebut sudah masuk kategori pidana.
“Ini harus dipertanggung-jawabkan. Itu sudah masuk ranah pidana. Dan selama ini bendahara memang tidak pernah tersentuh sejak 2003, ketika undang-undang keuangan negara dibentuk. Tidak boleh terus seperti ini,” ujarnya, Rabu (26/03).
Roni mengatakan selama ini baik bendahara umum atau proyek memang kurang patuh dalam menyetor pajak. Menurutnya, hal itu disebabkan pengawasan yang rendah dari kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran.
Menurutnya, apabila bendahara pemerintah menyetor pajak secara benar, maka sumbangannya ke penerimaan pajak cukup signifikan. Selain pengawasan internal, dia juga berharap Ditjen Pajak, khususnya kantor wilayah untuk lebih meningkatkan lagi pengawasann terhadap bendahara.
“Nah, pengguna anggaran biasanya eselon satu. Akan tetapi, pengawasan mereka justru tidak efektif. Artinya, dari sistem pengawasan bendahara pemerintah terbukti gagal. Padahal, setoran pajak dari bendahara itu bisa dihitung,” katanya.