Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) menjalin kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemutakhiran database PNS secara berkelanjutan.
“Dengan adanya data yang akurat, akan mempermudah kami dalam menyalurkan dana tabungan perumahan bagi PNS (taperum PNS) yang masih aktif ataupun yang telah pensiun,” kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz dalam keterangan pers, Senin (24/3/2014).
Bapertarum PNS beberapa waktu lalu telah mengembangkan akun idividu untuk taperum PNS.
Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi PNS.
Djan mengungkapkan sebagai penabung, PNS berhak mengetahui berapa jumlah iuran tabungan yang sudah terkumpul sejak awal sampai saat ini.
Dengan adanya akun individu, PNS dapat mengakses informasi jumlah tabungannya secara lebih leluasa.
“Bisa dilakukan melalui SMS maupun website,” tambahnya.