Bisnis.com, JAKARTA - Demi meningkatkan penggunaan e-filing oleh wajib pajak, Ditjen Pajak menjalin kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. untuk menjadi penyedia layanan aplikasi SPT Tahunan melalui e-filing.
Sekretaris Perusahaan Bank BRI Muhamad Ali mengatakan BRI akan bertindak sebagai perpanjangan tangan atau jembatan bagi Ditjen Pajak untuk menerima pelaporan SPT pajak secara elektronik dari setiap wajib pajak.
"Bank BRI telah diberikan kepercayaan dan kesempatan oleh Ditjen Pajak untuk mengembangkan aplikasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing agar dapat menerima seluruh jenis pelaporan SPT bagi 113.000 pekerja BRI," katanya, Senin (24/03).
Ali menambahkan penunjukan BRI ini nantinya akan mempermudah masyarakat seluruh Indonesia untuk mengakses e-filing, mengingat e-filing versi BRI akan memanfaatkan jaringan kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain pekerja BRI, jelasnya, setiap wajib pajak, baik nasabah BRI maupun non nasabah BRI juga dapat melakukan pelaporan pajaknya di seluruh unit kerja BRI yang ada.
"Tinggal datang saja ke customer service kami untuk setor pajak dan lapor SPT. Mudah sekali," ujarnya.