Bisnis.com, JAKARTA - Demi meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak, Ditjen Pajak menambah waktu pelayanan bagi wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) orang pribadi (OP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia akan tetap buka dan memperpanjang jam kerja.
Hari Tanggal Jam Kerja (Waktu Setempat)
----------------------------------------------------------------
Sabtu 22 Maret 10.00 sd. 15.00
Sabtu 29 Maret 10.00 sd. 15.00
Senin* 31 Maret 09.00 sd. 12.00
----------------------------------------------------------------
Keterangan: *tidak berlaku bagi KPP dan KP2KP di Pulau Bali
Kewajiban menyampaikan SPT tersebut sesuai Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan diubah dengan Undang-Undang No.16/2009, maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Selain penyampaian secara langsung ke KPP atau KP2KP atau melalui Drop Box, WP juga dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat, atau dengan e-Filing.