Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waktu Pelayanan Penyampaian SPT Tahunan Ditambah

Demi meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak, Ditjen Pajak menambah waktu pelayanan bagi wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) orang pribadi (OP).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Demi meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak, Ditjen Pajak menambah waktu pelayanan bagi wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) orang pribadi (OP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia akan tetap buka dan memperpanjang jam kerja.

Hari     Tanggal            Jam Kerja (Waktu Setempat)

----------------------------------------------------------------

Sabtu   22 Maret          10.00 sd.  15.00

Sabtu   29 Maret          10.00 sd.  15.00

Senin* 31 Maret          09.00 sd. 12.00

----------------------------------------------------------------

Keterangan: *tidak berlaku bagi KPP dan KP2KP di Pulau Bali

Kewajiban menyampaikan SPT tersebut sesuai Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan diubah dengan Undang-Undang No.16/2009, maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Selain penyampaian secara langsung ke KPP atau KP2KP atau melalui Drop Box, WP juga dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat, atau dengan e-Filing


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper