Bisnis.com, JAKARTA - Pascarencana pemerintah untuk membatalkan penaikan royalti batu bara bagi pemegang lisensi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara mengadakan rapat konsolidasi bersama pelaku usaha.
Rapat tersebut berlangsung di salah satu ruangan di Kantor Ditjen Mineral dan Batu Bara yang terletak di bilangan Supomo, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo turut hadir dalam rapat itu. Susilo turun dari mobil Toyota Camry bernomor polisi RI 112 dan disambut Ditjen Mineral dan Batu Bara, R. Sukhyar pada Kamis (20/3/2014) pukul 11.24 WIB.
Turut hadir dalam rapat itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala.
Awalnya, Ditjen Mineral dan Batu Bara berencana menaikkan tarif royalti batu bara bagi pemegang lisensi IUP menjadi 10%-13,5%. Namun, rencana ini batal, akibat adanya penolakan dari sejumlah pelaku usaha yang mengklaim industri batu bara akan tutup bila penaikan royalti diberlakukan.
Dengan demikian, tarif royalti batu bara bagi pemegang lisensi IUP masih sesuai dengan PP No.9/2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni berkisar 3%, 5% dan 7% sesuai dengan nilai kalori batu bara yang dihasilkan.