Bisnis.com, JAKARTA—Kendati pajak final menjadi dalang dari rendahnya rasio pajak sektor konstruksi dan realestat, Ditjen Pajak meyakini pajak final masih menjadi solusi terbaik dalam memungut pajak dari sektor tersebut.
“Sementara ini, biarkan saja dulu tarif pajak final seperti itu karena memang penerapan sistem pajak final itu lebih efektif untuk industri tertentu,” ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Menurutnya, pengenaan pajak terhadap sektor konstruksi dan realestat tergolong rumit, sehingga pengawasan Ditjen Pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak dari sektor tersebut juga sangat sulit. Dengan kondisi itu, pajak final lebih efektif untuk diterapkan.
Dia berpendapat penerapan pajak final terhadap sektor konstruksi dan realestat sudah seharusnya dihapus, dan pengenaan pajak terhadap sektor tersebut, sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku selama ini.
Kendati demikian, Fuad menuturkan kapasitas Ditjen Pajak saat ini masih belum sesuai harapannya, baik dari sisi infrastruktur hingga jumlah SDM. Dia menegaskan minimnya SDM Ditjen Pajak membuat kepatuhan wajib pajak membayar pajak masih rendah.
“Mungkin suatu hari nanti, ketika Ditjen Pajak dalam infrastrukturnya lebih baik dan SDM lebih banyak dan berkualitas tinggi, maka kita akan kembali menerapkan pengenaan pajak pada ketentuan umum yang berlaku saat ini,” tuturnya.
Ditanya mengenai kemungkinan kenaikan tarif pajak final terhadap sektor konstruksi dan realestat, Fuad hanya menjawab kebijakan tarif pajak sudah dialihkan ke Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Menurutnya, BKF lebih baik yang berkomentar terkait itu.
“Saya tidak mau melampaui kewenangan Kepala BKF yang lebih memiliki wewenang untuk menjawab kebijakan tarif pajak final tersebut. Apapun, hasilnya, Ditjen Pajak akan bertindak sebagai eksekutor kebijakan pemerintah,” tuturnya.