Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Persilakan Kementerian/Lembaga Klarifikasi Dana Bansos

Kementerian Keuangan mempersilakan Kementerian/Lembaga pengguna anggaran menjelaskan detail penggunaan dana bansos yang sebelumnya tercatat dalam pos anggaran lain.
Menkeu Chatib Basri/Bisnis.com
Menkeu Chatib Basri/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mempersilakan Kementerian/Lembaga pengguna anggaran menjelaskan detail penggunaan dana bansos yang sebelumnya tercatat dalam pos anggaran lain.

Dana Bansos tahun ini kembali bermasalah akibat selisih data pagu belanja bansos yang tercatat di Ditjen Perbendaharaan pada Februari dengan pagu APBN yang disepakati pemerintah dengan DPR.

Data i-account Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatatkan pagu anggaran bansos 2014 sebesar Rp91,8 triliun, pagu itu lebih besar dari pagu bansos yang disepakati dalam APBN 2014 senilai Rp73,2 triliun.

Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan kenaikan pagu belanja bansos disebabkan oleh penemuan dana berkarakter bantuan sosial yang dialokasikan di pos anggaran belanja modal dan barang.

Kemenkeu memindahkan dana-dana tersebut ke pos belanja sosial hingga pagu anggaran belanja bansos membengkak sekitar Rp18,6 triliun dari pagu belanja bansos sebelumnya.

“Di UU APBN itu ketika disahkan pada waktu itu masih harus mengakomodasi beberapa kementerian/lemabaga yang prosesnya masih berjalan, sehingga itu ditulis angka sementara,” kata Chatib, Rabu (19/3).

Dia mengatakan pemerintah akan berdiskusi dengan DPR dan Kementerian/Lembaga pengguna anggaran untuk mengklarifikasi sasaran penggunaan anggaran-anggaran yang berubah pos tersebut.

“Tentu kita sampaikan [kepada DPR], [kalau kepada publik] itu bagian kementerian/lembaga [pengguna anggaran] yang mesti bilang,” kata Menkeu.

Menko Kesejahteraan Sosial Agung Laksono memaparkan dana bansos yang tercatat di pos anggaran lain ditemukan hampir di semua kementerian/lembaga.

Namun, dia secara khusus mencontohkan permasalahan pos anggaran bansos Kementerian Agama, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Pertanian.

Agung mengatakan pemerintah memutuskan untuk menunda pencairan anggaran tersebut sampai kementerian/lembaga terkait bisa mengklarifikasi tujuan penggunaan anggaran.

“[Dibintangi] sampai keadaan sudah jelas posisinya. Mudah-mudahan paling lambat [sampai pemilu usai,” kata Agung usai rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper