Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berjanji segera menuntaskan aturan turunan pembelian dan penjualan berbasis online (e-commerce) yang saat ini masih diatur dalam UU Perdagangan saja.
"Dalam UU Perdagangan sudah diatur, nanti akan ada PP dan Peraturan Menteri, targetnya segera diselesaikan," katanya seperti dikutip Antara, Rabu (19/3/2014).
Lutfi mengatakan, meskipun masa jabatannya hanya sampai 20 Oktober 2014, pihaknya merasa perlu untuk segera menyelesaikan aturan turunan terkait jual beli daring tersebut, mengingat pertumbuhannya yang sangat tinggi.
"Pertumbuhannya 300% lebih cepat daripada pertumbuhan transaksi dengan menggunakan uang tunai, dan hal tersebut menjadi sangat penting untuk kita segera selesaikan aturannya," ucap Lutfi.
Dengan nilai pertumbuhan yang sangat tinggi tersebut, lanjut Lutfi, artinya harus diregulasi dengan baik karena para konsumen yang sangat besar tersebut harus dijaga atau dilindungi kualitasnya.
"Ini merupakan prioritas dari Kementerian Perdagangan untuk segera menyelesaikannya," ujar Lutfi.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan mayoritas transaksi e-commerce di Indonesia tidak membayar pajak meski nilai transaksi rata-rata Rp100 triliun per tahun.
Dengan disahkannya Undang-Undang Perdagangan yang mengatur e-commerce, menurut Apindo, nantinya para pelaku usaha akan dikenakan pajak meskipun hingga saat ini masih belum diketahui berapa besar besaran pajak yang akan dikenakan.
Dalam UU Perdagangan tersebut, diatur perdagangan sistem elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar.
Pada UU Perdagangan tersebut, e-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.
UU Perdagangan itu merupakan pengganti peraturan penyelenggaraan perdagangan, "Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie" (BO), yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai dasar hukum perdagangan Indonesia.