Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Sertifikasi: Jabar Tuding LPJK Belum Siap

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuding kinerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) belum siap dalam merespon pembaharuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN)
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN)

Bisnis.com,  BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuding kinerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) belum siap dalam merespon pembaharuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konversi.

Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Jawa Barat Bambang Riyanto mengatakan terancam stagnasinya puluhan ribu proyek konstruksi di Jabar karena sekitar 7.000 pemilik SBU belum memiliki SBU konversi, yang disebabkan persoalan teknis di LPJK. “LPJK Nasional sistemnya juga belum siap,” katanya di Bandung, Selasa (18/3/2014).

Ketidaksiapan pusat menurutnya berbarengan dengan LPJK Jabar  yang baru membentuk Unit sertifikasi Badan Usaha (USBU) 3 bulan yang lalu. Kondisi ini membuat proses pengurusan SBU baru oleh para pengusaha menjadi terlambat dan sulit terkejar hingga 31 Maret mendatang. “Ini kondisinya sudah berat, kalau kontrak per 31 Maret kesana tidak ada kelonggaran,” katanya.

Permintaan dispensasi dari Pemprov Jabar menurutnya sudah disampaikan langsung pada Ketua Badan Pelaksana Konstruksi (Bapekon). Usulan dari pihaknya, kata Bambang, dijanjikan akan dibahas lebih lanjut di tingkat kementerian Pekerjaan Umum. “Karena provinsi yang lain juga menunggu Jabar, tentunya pusat akan bijak melihat dampak ini,” katanya.

Meski sudah mengajukan permintaan kelonggaran hingga akhir 2014, pemakaian SBU dengan menggunakan klasifikasi dan kualifikasi sesuai PermenPU no.8/2011 di Jabar menurutnya tetap akan menghormati pemerintah pusat. “Bagaimanapun pemegang kebijakan ada di tangan pemerintah pusat, tapi kondisinya dari ribuan SBU yang sudah diperbaharui baru 1 dan 2 saja,” katanya.

Pemprov Jabar usai memberikan surat tersebut pada Bapekon menunggu jawaban secepatnya dari Kementerian. Namun, hingga saat ini, jawaban tersebut menurut Bambang belum kunjung datang. Niat pemerintah menerapkan aturan ini untuk menghadapi kompetisi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 harusnya sudah berjalan sejak 2012 lalu. “Tapi karena berbagai persoalan teknis, jadinya [kita] tidak siap,” katanya.

Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jabar Daddi Herdiawan Ramzah mengatakan  sejauh ini, infrastruktur untuk melakukan perubahan-perubahan sertifikasi belum sepenuhnya terbentuk. Saat ini yang baru terbentuk 2013 lalu hanya USBU.

 

Menurutnya, tujuan pemerintah menerbitkan peraturan SBU konversi memang baik namun dalam aplikasinya menemui kesulitan. LPJK Jabar sendiri meminta, pemerintah pusat harus memahami situasi dan kondisi di daerah.

 

Pihaknya mengaku sudah pula memberikan surat pada Kementerian PU agar adanya dispensasi bagi badan usaha yang menandatangani kontrak sebelum 30 Juni 2014, tidak perlu berganti menjadi konvensi. "Kami khawatir, jika seluruh SBU melakukan pergantian menjadi konvensi, kondisinya tidak tepat waktu,” katanya.

 

Wakil Ketua Umum Gapensi Jabar Bidang Hukum dan Advokasi, Asep Chandra mengatakan anggota Gapensi Jabar baru memasukan 8 SBUJK pada Januari lalu. “Tapi sampai saat ini baru satu yang selesai di registrasi,” katanya.

 

Padahal, berdasarkan  Surat Edaran LPJKN no.11 tahun 2013, yang terkait dengan perpanjangan waktu registrasi sstem baru angan hanya sampai dengan 31 Maret 2013. Sehingga berbagai lelang proyek konstruksi di Jabar tahun ini, terancam kekurangan peserta karena masalah registrasi tersebut.

 

Gapensi sendiri melihat sejumlah permasalahan dalam registrasi sistem baru bermuara dari ketidaksiapan berbagai pihak. Termasuk keterlambatan menyiapkan Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) dan pembentukan Unit Sertifikasi  Badan Usaha (USBU). “Ini  menjadi faktor kunci dalam registrasi sistem baru,” katanya.

 

Sebelumnya diberitakan bisnis, sebanyak 80.000 proyek konstruksi di Jabar terancam gagal dikerjakan menyusul mepetnya pelaksanaan beleid Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum soal Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konversi.

Sekretaris Daerah Jabar Wawan Ridwan mengatakan ribuat paket proyek bakal terhambat karena SBU dengan menggunakan klasifikasi dan kualifikasi sesuai PermenPU no.8/2011 tersebut  tetap dipaksakan berjalan 1 April 2014 mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper