Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak menyebutkan realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa konstruksi dalam kurun 2009-September 2013 hanya sebesar Rp188,86 triliun, atau 44,53% dari potensi penerimaan pajak Rp424,06 triliun.
Hal itu tercantum dalam dokumen rapat kerja nasional Ditjen Pajak tentang strategi pengamanan penerimaan pajak 2014. Dengan demikian, potensi tax gap sektor konstruksi pada 2009 hingga September 2013 mencapai Rp235,09 triliun.
Proyeksi Ditjen Pajak terhadap potensi penerimaan pajak sektor konstruksi tersebut mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Kontribusi sektor konstruksi terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2009-September 2013 mencapai Rp3.533 triliun.
Dengan demikian, Ditjen Pajak hanya mampu memungut sekitar 5,39% dari total kontribusi sektor konstruksi terhadap PDB. Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany justru tidak menjawab konfirmasi tersebut.
Begitu pula, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Dasto Ledyanto, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna dan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus.
Kendati demikian, pada tahun ini, Ditjen Pajak berencana menggali potensi penerimaan pajak berbasis sektoral, melalui pengawasan, pemeriksaan, ekstensifikasi dan penyuluhan kepada 290.168 wajib pajak jasa konstruksi.
Penerimaan pajak dari sektor konstruksi pada tahun lalu mencapai Rp45,65 triliun, atau tumbuh 24,26% dari tahun sebelumnya Rp36,68 triliun. Kendati tumbuh, kinerja penerimaan tercatat melambat karena pertumbuhan penerimaan pajak 2011-2012 mencapai 32,44%.