Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standar Akuntansi Internasional Berpotensi Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ditjen Pajak menyebutkan melebarnya perbedaan antara konvergensi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) dan ketentuan perpajakan berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak membayar pajak.
Wajib Pajak mengisi SPT/JIBI
Wajib Pajak mengisi SPT/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak menyebutkan melebarnya perbedaan antara konvergensi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) dan ketentuan perpajakan berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak membayar pajak
 
Sekretaris Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan mengatakan standar akuntansi dunia mulai menggunakan standar akuntansi berbasis international financial reporting standard (IFRS), termasuk Indonesia.
 
“Indonesia juga mulai ikut konvergensi standar akuntansi keuangan ke IFRS sejak 2012. Dengan demikian, standar akuntansi yang berlaku di Indonesia saat ini, secara material tidak banyak berbeda dengan standar akuntansi yang berlaku secara global,” katanya, Kamis (13/3/2014).
 
Kendati demikian, lanjutnya, konvergensi standar akuntansi ke IFRS berpengaruh terhadap cara atau metode wajib pajak dalam menyelenggarakan pembukuan. Alhasil, perubahan itu juga berpengaruh terhadap biaya kepatuhan atau cost of compliance wajib pajak.
 
Oleh karena itu, standar akuntasi PSAK yang mengacu ke IFRS menjadi isu yang penting bagi Ditjen Pajak karena mempengaruhi penerimaan pajak kedepannya. Sekadar informasi, rasio kepatuhan pajak pada tahun lalu mencapai 38% dari total wajib pajak yang terdaftar.
 
“Ditjen Pajak ikut aktif dalam satuan tugas konvergensi ini. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait PSAK konvergensi kepada para pegawai Ditjen Pajak, terutama kepada fungsional, account representantive dan penelaah keberatan,” tuturnya.
 
Awan mengaku perkembangan konvergensi IFRS dalam PSAK tidak sepenuhnya dapat diakomodasi oleh ketentuan pajak saat ini. Kendati demikian, Ditjen Pajak berupaya meminimalisir perbedaan tersebut dengan proses harmonisasi.
 
Dia berharap proses harmonisasi ketentuan perpajakan yang dilakukan dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu upaya tersebut yakni pembentukan kompartemen akuntan pajak, yang juga diisi oleh pegawai Ditjen Pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper