Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Klasifikasi Jabatan Tenaga Kerja Asing Disusun

Pemerintah menyiapkan aturan terkait klasifikasi jenis pekerjaan yang boleh dijabat oleh tenaga kerja asing (TKA) untuk membentengi tenaga kerja lokal saat liberalisasi jasa tenaga kerja pada era Masyarakat Ekonomi Asean 2015.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan aturan terkait klasifikasi jenis pekerjaan yang boleh dijabat oleh tenaga kerja asing (TKA) untuk membentengi tenaga kerja lokal saat liberalisasi jasa tenaga kerja pada era Masyarakat Ekonomi Asean 2015.
 
Direktur jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan uraian jenis pekerjaan yang boleh dijabat oleh TKA saat MEA akan lebih dulu disesuiakan disesuaikan antara investasi dengan ketersediaan tenaga kerja lokal.

“Aturan pembatasan jabatan TKA ini juga akan diselaraskan dengan kebutuhan tenaga ahli untuk memacu program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia [MP3EI] di setiap koridor,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (10/3/2014).

Saat ini, Reyna mengatakan, pengkajian aturan tersebut masih dalam tahap penyelarasan klasifikasi dan standardisasi mutual recognition agreement (MRA) di bidang jasa tenaga kerja yang telah disepakati negara Asean.

Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Hery Sudarmanto menegaskan persiapan beleid tersebut berkaitan langsung dengan pengetatan penerbitan izin menggunakan tenaga asing (IMTA) di masing-masing perusahaan.

“Jumlah penggunaan tenaga kerja asing tidak bisa dibatasi dengan berbagai pertimbangan antara lain investasi asing. Kami hanya akan membatasi jenis pekerjaan yang bisa dijabat oleh TKA,” kata Hery.

Menurut Reyna, aturan baru tersebut diterbitkan untuk memperkecil dampak buruk implementasi MEA pada 2015 yang berisiko menggeser tenaga kerja lokal.

Pasalnya, kesiapan jasa tenaga kerja Indonesia masih sangat lemah untuk bersaing ketat dengan TKA pada era MEA.

Lemahnya daya saing sektor sumber daya manusia tersebut terbukti dari masih mendominasinya angkatan kerja unskill hasil survei terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilansir akhir tahun lalu.

Tercatat sebanyak 55,91 juta dari 110,8 juta angkatan kerja di Indonesia hanya tidak lulus sekolah dasar (SD).

Adapun lulusan SMP juga masih mendominasi dengan sebanyak 21,92 juta tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper