Bisnis.com, JAKARTA—Kendati telah menjalankan program Sensus Pajak Nasional sejak beberapa tahun terakhir, realisasi kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2013 masih tercatat rendah, dari wajib pajak yang terdaftar sebanyak 24 juta.
Dokumen rapat kerja nasional Ditjen Pajak menyebutkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dan badan masih rendah, yaitu masing-masing 47% dan 56% dari WP terdaftar wajib SPT.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam mengatakan kepatuhan pajak di Indonesia memang berada di kisaran 30%-60% selama 4 tahun belakangan ini. Menurutnya, ini menunjukkan tingkat kepercayaan yang rendah, sekaligus masih belum tegak sepenuhnya enforcement di Indonesia.
“Pencapaian tersebut menunjukkan belum adanya terobosan berarti dari pemerintah khususnya Ditjen Pajak. Dampaknya, target penerimaan pajak berpotensi kembali meleset lagi,” ujarnya ketika dihubungi, Senin (10/3/2014).
Dia menjelaskan ada banyak cara yang bisa dilakukan Ditjen Pajak guna meningkatkan kepatuhan pajak, antara lain seperti pengampunan pajakalias tax amnesty.
Darussalam berpendapat pengampunan pajak yang diterapkan di berbagai negara lainnya, tidak hanya mampu menjamin kepatuhan di masa mendatang, namun juga meningkatkan penerimaan dan menarik minat dana-dana asing yang diparkir di luar negeri.
Kepatuhan Pelaporan SPT Pajak 2013 Rendah
Kendati telah menjalankan program Sensus Pajak Nasional sejak beberapa tahun terakhir, realisasi kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2013 masih tercatat rendah, dari wajib pajak yang terdaftar sebanyak 24 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium