Bisnis.com, JAKARTA--Upaya pengendalian mutu dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) belum berlangsung secara menyeluruh menyusul tingginya ego sektoral masing-masing kementerian dan lembaga pengampu kepentingan.
Direktur eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan lembaga/kementerian yang terkait langsung dengan TKI masih menjalankan kebijakannya masing-masing tanpa koordinasi yang jelas. “Ego masing-masing lembaga yang berkaitan langsung dengan TKI masih tinggi,” katanya kepada bisnis, Minggu (9/3/2014).
Anis memaparkan, antara institusi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kemenakertrnas), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih belum berkoordinasi menangani TKI.
Padahal sesuai kewenangan, paparnya, lembaga-lembaga negara tersebut menjadi leading sector untuk penanganan buruh migran mulai dari pra penempatan, penempatan, perlindungan, hingga pemulangan TKI.
Besarnya ego masing-masing lembaga pemerintah tersebut, jelasnya, berdampak langsung terhadap pelayanan TKI, baik sebelum penempatan maupun saat penempatan.
“Bahkan tak jarang, untuk proses pemulangan saja kewenangan lembaga masih saling tumpang tindih antara Kemenakertrans dan Kemlu. Apalagi terkait penanganan kasus yang banyak menimpa TKI di negara penempatan.”
Menurutnya, koordinasi antarlembaga tersebut sangat dibutuhkan mengingat jaminan kelayakan yang harus diberikan oleh pemerintah mulai proses keberangkatan hingga pemulangan sesuai UU No. 34/2009 tentang perlindungan TKI.
Padahal dengan memperkuat koordinasi antarlembaga, pemerintah akan lebih mudah dalam mengendalikan mutu serta memberikan perlindungan kepada TKI. “Jika koordinasi lancar dan semua persyaratan lengkap, pemerintah akan lebih mudah memantau TKI dan perusahaan pengerahnya.”