Bisnis.com, JAKARTA—Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan sektor real estate pada tahun lalu tercatat hanya mencapai Rp200 miliar, dari nilai surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) sebesar Rp727 miliar.
Berdasarkan aplikasi laporan pemeriksaan pajak (ALPP) Ditjen Pajak, surat perintah pemeriksaan (SP2) sektor real estate yang diterbitkan Ditjen Pajak mencapai 8.751 wajib pajak (WP). Sementara, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ditjen Pajak tercatat hanya 1.631 WP pada 2013.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany membantah pencairan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan wajib pajak yang bergerak di bidang real estate hanya Rp200 miliar. Kendati demikian, dia tidak menjawab berapa tambahan pajak dari pemeriksaan tersebut.
Fuad justru menilai dampak dari adanya pemeriksaan real estat tersebut mendorong kepatuhan wajib pajak membayar pajak. Dia mengaku penerimaan pajak dari PPh properti, yakni sektor properti dan konstruksi pada tahun lalu tumbuh 30%.
“Padahal tahun lalu bisnis properti itu tengah menurun dibandingkan tahun sebelumnya akibat kebijakan otoritas moneter dan perbankan yang memang ingin memperlambat pertumbuhan kredit properti,” ujarnya, Minggu (9/3/2014).
Dia menambahkan pertumbuhan tersebut merupakan dampak jera dari pemeriksaan sektor properti pada tahun lalu. Fuad mengaku pemeriksaan sektor properti akan kembali dilanjutkan pada tahun ini, dan diharapkan dapat menambah penerimaan pajak.
Jika melihat timeline nasional kegiatan pengamanan penerimaan pajak 2014, Ditjen Pajak berencana menyelesaikan pemeriksaan surat perintah pemeriksaan (SP2) sektor real estate 2013 pada kurun Januari-Maret 2014 sebanyak 7.144 wajib pajak.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak mensinyalir pajak properti yang dilaporkan wajib pajak pengembang tidak berdasarkan harga sebenarnya. Di sisi lain, Ditjen Pajak menargetkan hasil pemeriksaan real estat akan menyumbang penerimaan pajak hingga triliunan rupiah.