Bisnis.com, JAKARTA - Serbuan produk halal dari luar negeri, termasuk dari negara nonmuslim, diperkirakan semakin kencang menjelang pasar bebas.
Namun, hingga kini salah satu benteng pengaman dari segi sertifikasi halal masih rapuh.
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengungkapkan produk yang sudah bersertifikasi halal di Indonesia baru sekitar 20% dari jumlah produk yang beredar.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, angka ini terbilang rendah. Di Malaysia, pemenuhan sertifikasi halal sudah di atas 90%.
“Penuntasan masalah yang terkait dengan sertifikasi halal di Tanah Air sudah sangat mendesak. Karena menjelang pasar bebas, porduk halal dari negara lain akan menyerbu negara kita yang nota Bambang, Kamis (6/3/2014).
Di Indonesia, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejak 2005 hingga akhir 2011, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOMMUI) telah menerbitkan setidaknya 5.896 sertifikat halal, dengan jumlah produk mencapai 97.794 item dari 3.561 perusahaan.
Angka tersebut diklaim naik jika digabungkan dengan sertifikat halal yang diterbitkan LPPOM-MUI daerah yang kini tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Dalam 5 tahun terakhir, LPPOM-MUI telah mengeluarkan 13.136 sertifikat halal dari total produk yang beredar di Indonesia sejumlah 155.774.