Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak akan mengusulkan penurunan target penerimaan pajak melalui APBN Perubahan 2014 sekitar Rp70 triliun dari target APBN 2014 sebesar Rp1.110 triliun.
Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany menyatakan usulan itu merupakan respons atas perkiraan melesetnya hampir seluruh asumsi makro APBN 2014 dan minimnya kapasitas Ditjen Pajak. Koreksi itu sekaligus upaya agar target penerimaan pajak menjadi lebih realistis.
“Target pajak sudah nggak masuk akal dengan kapasitas Ditjen Pajak saat ini. Ini harus direvisi pada APBN-P 2014. Kecuali ada tambahan orang hingga 20.000, baru [target itu] bisa tercapai,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Fuad menyebutkan terlalu tinggi-nya target penerimaan itu terlihat dari rata-rata kenaikan target penerimaan di 16 Kanwil Ditjen Pajak mencapai 19,73%.
Bahkan, untuk wilayah DKI Jakarta kenaikannya sekitar 30%. Adapun, kontribusi 16 Kanwil tersebut 86,50% dari target nasional. APBN 2014 menetapkan target penerimaan Ditjen Pajak termasuk pajak penghasilan (PPh) migas—yang berada di luar tanggung jawab Ditjen Pajak—sebesar Rp1.110 triliun.
Jika dipangkas Rp70 triliun, target yang tersisa tinggal Rp1.040 triliun. Apabila PPh migas dikeluarkan, target penerimaan yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak menjadi Rp1.034 triliun.
Fuad belum mau merinci, dari usulan koreksi target sebesar Rp70 triliun itu, berapa target Ditjen Pajak—tanpa PPh migas—yang dipangkas.
Realisasi penerimaan Ditjen Pajak di luar PPh migas per Januari 2014 mencapai Rp71,53 triliun, atau 7% dari target Rp1.034 triliun. Tingkat realisasi ini lebih baik dari capaian Januari 2013 terhadap target APBNP 2013 yang hanya 6% dari target Rp921 triliun. Berbeda dengan Fuad, pada akhir Oktober lalu, seusai menyepakati APBN 2014 bersama DPR.
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan target penerimaan Ditjen Pajak Rp1.034 triliun di APBN 2014 lebih realistis untuk tercapai di tengah kondisi kapasitas Ditjen Pajak saat ini.
Bambang menegaskan apabila dilihat dari target setoran pajak 2013, kenaikan target Ditjen Pajak 2014 hanya sebesar 12,3%. Persentase kenaikan ini jauh lebih rendah dari persentase rata-rata kenaikan tahun-tahun sebelumnya, yakni sekitar 19,19%.
Bahkan, kenaikan penerimaan pajak nonmigas 2014 itu merupakan kenaikan dengan persentase terendah sejak 2010.