Bisnis.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengaku tidak mengetahui rencana pemberian keringanan bea keluar mineral kepada pemegang lisensi kontrak karya.
Hatta pun tidak mau berpendapat soal kemungkinan tersebut. “Belum sampai ke pembahasan di saya. Menkeu mungkin sedang membahas itu, tapi belum sampai ke saya. Saya enggak mau berspekulasi mengenai itu,” ujarnya, Rabu (5/3/2014).
Sebelumnya, otoritas fiskal pada perkembangannya melunak dengan niat memberikan keringanan kepada perusahaan tambang yang dianggap serius membangun smelter setelah menerapkan bea keluar progresif mulai dari 20% sejak 12 Januari.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengemukakan keringanan itu diberikan karena Kemenkeu melihat ada kesungguhan dari pemegang kontrak karya (KK) untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian.
Sikap itu dikeluarkan menyusul rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Perindustrian yang mengusulkan agar pemegang KK diberi keringanan tarif.