Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara merekomendasikan akan menghapus bea keluar ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia. Kompensasi ini akan diberikan setelah ekspor konsentrat tembaga terhenti selama 2 bulan.
Sebelumnya, dua perusahaan asal Amerika yakni Freeport dan Newmont Mining Corp telah menolak untuk membayar pajak ekspor konsentrat mineral yang naik dari 25% pada 2014 menjadi hingga 60% pada paruh kedua 2016 karena dianggap melanggar kontrak mereka.
Dirjen Mineral dan Batu Bara R. Sukhyar mengatakan untuk memenangkan penangguhan hukuman bea keluar ekspor konsentrat, Freeport harus membayar uang jaminan 5% untuk pembangunan smelter dan menyelesaikan perjanjian pasokan dengan perusahaan smelter.
"Saya akan meminta Kementerian Keuangan untuk mengurangi, memberi diskon atau bahkan menghilangkan bea ekspor itu, " katanya setelah acara peluncuran buku selama akhir pekan di Jakarta, seperti dikutip dari Reuters, Senin (3/3/2014).
Namun, baik Freeport maupun Kementerian Keuangan menolak memberikan komentar terkait pernyataan ini.
Memang, tujuan utama dari pengenaan bea keluar ekspor konsentrat adalah pemaksaan perusahaan untuk membangun smelter dan memproses bahan baku di Indonesia.
Hanya saja, pemerintah disinyalir siap mengurangi bea keluar ekspor bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti serius membangun smelter sebagai sebuah terobosan baru.
Pekan lalu, Freeport mengumumkan force majeure pada penjualan konsentrat tembaga. Freeport juga telah mengajukan permintaan izin ekspor kepada Ditjen Mineral dan Batu Bara.
R. Sukhyar mengatakan untuk memperoleh rekomendasi itu, maka pihaknya perlu bukti keseriusan membangun dari Freeport. “Mereka tak harus bangun sendiri, tetapi bisa bekerja sama dengan pihak lain,” ujarnya.
Pihaknya juga member waktu hingga Jumat (7/3/2014) bagi Freeport dan Newmont untuk menandatangani perjanjian dan merinci volume konsentrat tembaga mereka akan memasok kepada perusahaan yang membangun smelter di Indonesia, seperti PT Indosmelt , PT Nusantara Smelting dan PT Aneka Tambang (Antam).
“Setelah ini ditandatangani dan jaminan keamanan yang diberikan, Kementerian ESDM akan menyerahkan rekomendasi kepada kementerian keuangan, yang memiliki keputusan akhir tentang bea keluar ekspor konsentrat,” kata Sukhyar.