Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Apersi Munas Pontianak vs Munas Jakarta Makin Memanas

Kisruh kepemimpinan di tubuh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) sepertinya masih akan terus berlanjut.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kisruh kepemimpinan di tubuh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) sepertinya masih akan terus berlanjut.

Menanggapi amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai hasil dari gugatan diajukan Ketua Umum DPP Apersi versi musyawarah nasional Jakarta Anton R. Santoso dengan No.166/G/2013/PTUN, Ketua Umum DPP Apersi versi musyawarah nasional Pontianak Eddy Ganefo mengungkapkan keputusan itu belum final.

“Apakah itu sudah inkrachat [berkekuatan hukum tetap]? Apakah itu sudah final atau belum? Itu belum final,” tegasnya.

Menurutnya, munas lanjutan di Pontianak sudah berjalan sesuai dengan ketetapan sebab diselenggarakan atas keputusan pimpinan sidang. Dia menyebutkan dari lima pimpinan sidang, empat di antaranya bahkan mengikuti munas lanjutan di Kalimantan Barat tersebut.

“Tidak ada pelanggaranan AD/ART. Waktu itu, munas di Jakarta ditunda pada tempat dan hingga waktu yang ditentukan kemudian. Pimpinan sidang menyatakan sidang dilanjutkan di Pontianak, pada 19 Juni 2013. Empat pimpinan sidang ikut, termasuk Ketua dan Sekretaris,” terangnya.

Seperti diketahui, pada pertengahan tahun lalu kisruh munas Apersi berujung pada dua kubu yang sama-sama melakukan munas lanjutan pasca deadlock dalam pemilihan pengurus baru.

Satu kubu melanjutkan munas di Jakarta dengan hasil Anton R. Santoso sebagai Ketua Umum DPP APERSI. Sementara, kubu yang lain melanjutkan munas di Pontianak dan kembali menunjuk petahana, Eddy Ganefo sebagai pemimpin asosiasi.

Hasil munas Pontianak kemudian disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.126.AHA.01.07 tahun 2013 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan pada 2 Juli 2013.

Akan tetapi, pada pekan lalu amar putusan PTUN menyatakan pembatalan dan memerintahkan tergugat (Menkum dan HAM) untuk mencabut surat keputusan tersebut. Amar putusan tersebut itu juga menyatakan sidang lanjutan munas Apersi ke-4 di Pontianak pada 19 Juni 2013 tidak sah karena bertentangan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Apersi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper