Bisnis.com, JAKARTA—Praktisi tenaga kerja Indonesia (TKI) mendorong pemerintah untuk menaikkan deposito dana jaminan perlindungan TKI menyusul banyaknya sengketa di negara penempatan yang belum terselesaikan.
Deposito uang jaminan tersebut diusulkan naik menjadi Rp10 miliar dari sebelumnya Rp500 juta.
Sejak 2006, ketentuan deposito tersebut diatur pasal 13 UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, dan ditegaskan Permenakertrans No. PER-33/MEN/XI/2006 tentang Tata Cara Penyetoran, Penggunaan, Pencairan dan Pengembalian Deposito Uang Jaminan.
Pengamat buruh migran, sekaligus mantan ketua umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia periode (Apjati) Mahfudz Djaelani mengatakan dorongan tersebut lantaran masih banyak kasus buruk yang menimpa TKI.
“Untuk itu, deposito perlindungan ke pemerintah harus dinaikkan seiring dengan banyaknya kasus tersebut,” katanya kepada Bisnis, Kamis (27/2/2014).
Menurutnya, jaminan tersebut digunakan untuk menyelesaikan sengketa TKI yang sering dialami saat berada di negara penempatan jika tidak bisa diselesaikan melalui jaminan asuransi menyusul angka permasalahan yang dialami TKI masih cukup tinggi.
Selain gaji tidak dibayar yang mendomnasi, kasus kekerasan dan pelanggaran HAM juga masih tinggi meski sudah bisa ditekan.
“Yang lebih mengkhawatirkan, pemerintah belum menyelesaikan sedikitnya 38 TKI yang terancam hukuman mati. Bahkan sebanyak 5 diantaranya sudah vonis tetap.”
Menurut aturan yang sudah ada, pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang mengajukan permohonan surat izin pengerahan wajib menyetorkan uang secara tunai kepada bank pemerintah yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Kemenakertrans.
Deposito berlaku untuk jangka waktu 1 tahun dengan perpanjangan otomatis (rollover). Adapun bunga uang jaminan tetap menjadi hak pengusaha.
Selain itu, dana tersebut juga sebagai bukti kesanggupan PPTKIS dalam menyiapkan calon TKI sebelum dikirim ke negara penempatan.
Dengan kekuatan deposito tersebut, dapat diketahui mereka [PPTKIS] bukan abal-abal. Saat ini masih banyak PPTKIS abal-abal yang beroperasi menyalahi aturan.
“Hal itu terbukti dari skorsing kepada 2013 PPTKIS yang dilakukan Kemenakertrans pada akhir 2013 karena melanggar aturan penempatan.”
Untuk PPTKIS yang merasa tidak mampu, lanjutnya, bisa melakukan merger dengan beberapa PPTKIS untuk memenuhi nilai usulan deposito perlindungan tersebut.
“Merger tersebut bisa dilakukan 20 PPTKIS yang saat ini sudah mendepositokan dana perlindungan sebanyak Rp500 juta. Hal itu dilakukan untuk menyatukan modal guna memperbaiki sistem rekrutmen calon TKI dan perlindungan kepada TKI.”
Penaikan tersebut mengacu pada kebijakan Arab Saudi yang sudah menetapkan peraturan baru untuk agensi TKI untuk mendepositokan dananya sebanyak US$10 juta untuk perlindungan.
“Jadi, jangan dianggap usulan penaikan tersebut sebagai upaya mematikan bisnis pengiriman TKI, tetapi harus dipandang sebagai upaya perlindungan,” katanya.
Deposito Perlindungan TKI Diusulkan Naik Jadi Rp10 Miliar
Praktisi tenaga kerja Indonesia (TKI) mendorong pemerintah untuk menaikkan deposito dana jaminan perlindungan TKI menyusul banyaknya sengketa di negara penempatan yang belum terselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu